BERITA SURABAYA TERKINI: Kelompok Salam Cs di Balik Kerusuhan di Desa Mulyorejo Jember

JEMBER - Aparat kepolisian mengungkap penyebab kerusuhan yang terjadi di Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah berhasil menangkap 14 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan premanisme.

Empat belas orang pelaku itu terdiri atas dua kasus berbeda, yakni sembilan orang menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dan kendaraan, sedangkan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dari hasil pengembangan, kelima orang pelaku penganiayaan itu juga diduga sebagai pelaku premanisme di desa setempat.

"Kerusuhan terjadi diawali oleh adanya penguasaan lahan sepihak oleh petani yang tidak dilengkapi administrasi secara legal sehingga kondisi itu dimanfaatkan oleh kelompok Salam cs untuk bisa meminta upah dengan dalih jasa pengamanan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember dilansir ANTARA, Kamis, 18 Agustus.

Menurutnya, aksi pembakaran beberapa rumah dan kendaraan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, merupakan puncak kekesalan para petani kopi di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, dan warga Desa Mulyorejo.

"Kelompok Salam cs menawarkan jasa pengamanan, apabila tidak mau memberikan uang pengamanan maka kopi hasil panen warga akan diambil atau dicuri oleh para pelaku, baik kopi yang masih di pohon maupun yang sudah panen di kebun," tuturnya.

Kapolres menjelaskan kondisi premanisme itu telah terjadi sejak tahun 2012 dan warga takut untuk melapor kepada aparat kepolisian karena pengaruh kekuasaan Salam cs sangat kuat di wilayah tersebut.

"Warga harus membayar uang keamanan kepada kelompok Salam cs yang nilainya berkisar Rp2 juta hingga Rp7 juta setiap minggunya saat para petani memanen buah kopi di Dusun Baban Timur," katanya.

Meski sudah membayar uang keamanan kepada para pelaku tersebut, terkadang warga juga masih melihat para pelaku mengambil hasil panen kopi di kebun yang lokasinya memang sulit diakses dengan kendaraan roda empat.

"Memang ada kekesalan yang sudah memuncak dari para petani kopi, baik dari warga Kecamatan Kalibaru Banyuwangi maupun warga di Kecamatan Silo Jember, sehingga warga Kalibaru melakukan pembakaran rumah dan kendaraan Salam cs di Dusun Baban Timur," ujarnya.

Kapolres menambahkan penyidik masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi hingga pelaku pembakaran, pencurian kopi hingga premanisme bisa ditangkap dan diproses sampai tuntas.

"Dengan tertangkapnya 14 pelaku tersebut, kami masih mengembangkan pemeriksaan untuk memburu pelaku lainnya, baik yang terlibat dalam kasus pembakaran, penjarahan maupun penganiayaan hingga premanisme. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sembilan orang tersangka yang terlibat kerusuhan dengan melakukan pembakaran rumah, masing-masing delapan orang merupakan warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi dan satu orang lagi dari Madura.

Mereka adalah JR warga Desa Banyuanyar-Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Kabupaten Sampang-Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Kecamatan Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya, MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

Sedangkan lima orang lainnya adalah dari pihak korban yang rumahnya dibakar, namun juga diduga kuat terlibat sebagai pelaku penganiayaan dan pemalakan para petani kopi, yakni AL (23) tahun warga Patungrejo yang lebih dulu ditangkap polisi pada awal Juli, kemudian SL (37), YN (50), ZN (33), dan AZ (27). Kelimanya adalah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.

Dari lima orang tersangka tersebut, tiga orang berhasil ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan, dan satu tersangka ditangkap di Pulau Bali. Sebelumnya empat orang tersebut ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).