Kecanduan Judi Online, Pemuda Asal Tangerang di Bali Bobol Tabungan Temannya Usai Curi Kartu ATM, Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
DENPASAR - Pemuda bernama Ricky Agathan (22) asal Tangerang, Banten, ditangkap tim Polsek Denpasar Selatan (Densel), karena nekat membobol kartu ATM milik temannya sendiri. Pelaku nekat melakukan hal tersebut, karena kecanduan judi online.
"Modusnya, melakukan pencurian dengan mudah, karena tersangka dengan korban tetangga kos," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana dalam rilis di Polsek Densel, Senin, 15 Agustus.
Kasus ini terjadi di indekos Jalan Betngandang, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (12/8).
Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku mengambil laundry. Saat meminta uang untuk membayar laundry, korban menyuruh pelaku mengambil sendiri ke kamar korban.
Saat pelaku mengambil uang di dalam tas milik korban, muncul niat pelaku untuk mengambil kartu ATM milik korban.
Pelaku kemudian menarik uang korban sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban mengetahuinya dari notifikasi di handphone.
Baca juga:
- Laporan Pelecehan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
- Soal Cawapres Pilihan Gerindra 2024: Kurang Mesranya Cak Imin dengan NU Dinilai Bikin Prabowo Berpaling ke Khofifah
- Saling Kirim Surat, Vladimir Putin dan Kim Jong-un Puji Kerja Sama Rusia-Korea Utara
Pelaku tak kembali ke indekos setelah mencuri isi tabungan temannya. Korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan karena mengalami kerugian Rp5.250.000.
"Sebelumnya tersangka pernah dimintai tolong untuk menarik uang dengan menggunakan kartu ATM tersebut oleh korban sehingga, tersangka mengetahui pin ATM korban," imbuhnya.
Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat akan kabur ke Tangerang.
"Yang bersangkutan ditangkap saat ingin pergi ke Jakarta untuk pulang ke Tangerang ke rumah orang tuanya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan," imbuhnya.
“Uangnya buat judi online dan (main judi online) baru-baru ini," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.