Biadab! Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Umur 10 Tahun, Diancam Tak Berikan Uang Jajan

BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bengkulu menangkap tersangka pemerkosaan berinisial HH (36). Biadabnya, korban pemerkosaan HH adalah PS (14), anak kandungnya sendiri.

"Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri telah lama terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Kota Bengkulu dikutip dari Antara, Jumat, 12 Agustus.

Kronologis kejadian terjadi saat korban berusia 10 tahun. Saat itu ibu korban tidak berada di rumah. Hal tersebut berulang terjadi selama empat tahun, hingga korban melapor ke pihak kepolisian.

Menurut dia, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah kandung karena diancam tersangka tidak diberikan uang jajan sampai kebutuhan untuk sekolah.

"Sehingga korban menceritakan hal yang ia alami tersebut ke tetangganya dan langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian," ujarnya.

Malau menyampaikan, saat ini korban telah dibawa ke psikiater untuk mendapatkan perawatan dan menghilangkan trauma.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan alat pemeriksa kehamilan diketahui bahwa korban tidak hamil.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkulu, dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu.