Timsus Sita Barang Bukti Pembunuhan Berencana Brigadir J Hasil Geledah 3 Rumah Irjen Ferdy Sambo
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri rampung menggeledah tiga rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo buntut penetapan sebagai tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang terindikasi dengan kasus tersebut.
"Semalam sudah selesai (penggeledahan, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus.
Namun Dedi tidak merinci barang yang disita dari ketiga rumah Ferdy Sambo, termasuk jumlahnya. Dia hanya menyatakan seluruh barang bukti itu akan dipilah terlebih dulu.
"Terkait barang-barang yang disita itu teknis sidik dan akan dipilah-pilah yang terkait case saja yang disita," kata Dedi.
Timsus menggeledah tiga rumah Ferdy Sambo pada Selasa, 9 Agustus. Ketiga rumah itu berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58, dan rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Klaim Kombes Budhi Bilang Bharada E Penembak Kelas Satu Dibantah Mahfud MD: Yang Jago Nembak itu yang Meninggal
- Selain Instruksikan Tembak Brigadir J, Perintah Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik Diusut Polri
- Atasan Bharada E dan yang Memberi Perintah Habisi Brigadir J Datang dari Mulut Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan satu dari empat orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara tiga lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Mereka semua terkecuali Bharada E disangkakan dengan Pasal 340 subsider 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 orang di antaranya yakni perwira mulai dari jenderal hingga AKP ditempatkan di ruang khusus.