Polri Tetapkan Bharade E Tersangka Penembakan Brigadir J, Legislator PPP: Ada Indikasi Dugaan Pelaku Lain dalam Penyidikan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengapreasiasi perkembangan penangan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini menyusul ditetapkannya Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

"Penetapan tersangka terhadap Bharada E harus diakui sebagai progres dari proses penyidikan atas kasus polisi tembak polisi," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus. 

Arsul meyakini, progres ini akan terus berlanjut karena Polri telah menyampaikan bahwa Bharada E dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan dikaitkan pada Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Ini berarti Polri telah mengindikasikan secara publik bahwa ada dugaan pelaku lain yang sedang dalam penyidikan," kata legislator PPP Dapil Jawa Tengah itu. 

"Tegasnya, Polri telah mengungkapkan kepada publik bahwa dalam kasus ini ada indikasi kuat penyertaan pihak lain," imbuh Arsul.  

Karena itu, Arsul mengatakan, mewakili harapan publik dirinya meminta Polri agar menuntaskan kasus ini dalam waktu yang tidak lama dengan tetap memperhatikan due process of law. Serta proses-proses pembuktian berbasis scientific crime investigation dan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

 "Dengan prinsip-prinsip penuntasan seperti ini, maka siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Namun juga jangan memberi ruang untuk berkembangnya isu atau prasangka tidak berdasar bukti terhadap siapa pun yang ada dalam lingkaran kasus ini," kata Arsul Sani. 

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim khusus (Timsus) Polri memastikan penanganan kasus ini berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tapi apa motif Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J? Polri belum memberikan penjelasan. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ini artinya, kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi hampir satu bulan lalu ditengarai tak dilakukan Bharada E seorang diri. Diduga masih ada pihak lain terlibat kasus yang menyedot perhatian publik ini.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus.

Tapi ditegaskan Polri, Bharada E diduga melakukan penembakan bukan dalam posisi membela diri. Pernyataan ini juga menepis dugaan awal kepolisian soal saling tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bukan bela diri," kata Brigjen Andi.

Penetapan tersangka Bharada E yang disebut langsung ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, diumumkan usai gelar perkara tim penyidik, Rabu, 3 Agustus malam. Ada 42 saksi termasuk para ahli dan sederet barang bukti yang mengarahkan sangkaan pembunuhan ke Bharada E, ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Termasuk telah melakukan peenyitaan barang bukti alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP yang sudah labfor maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan labfor,” katanya