Timsus Polri Tepis Bharada E Bela Diri di Balik Kematian Brigadir J
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka di balik kematian Brigadir J. Dalam kasus itu, Bharada E disebut polisi bukan membela diri.
"Jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus.
Dalam kasus itu penyidik menerapkan Pasal 388 KUHP teerkait pembunuhan. Pasal ini jelas menyanggah informasi sebelumnya yang menyebut Bharada E hanya membalas tembakan Brigadir J.
Baca juga:
Selain itu, Bareskrim juga membidik pihak lain yang diduga terlibat. Bareskrim menyertakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang," kata Andi.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara penyidik..
Bharada E akan ditahan di Bareskrim Polri. Tetapi penahanan akan dilakukan usai Bharada E diperiksa sebagai tersangka.