Bikin Pita Cukai untuk Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Semarang Tahan 3 Orang
SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang mengungkap kasus produsen pita cukai palsu rokok yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Sucipto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga pelaku beserta sebuah mesin pencetak cukai palsu rokok.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing ER, EHS, dan MM. Ketiganya masing-masing berperan sebagai tukang cetak, desainer, serta orang yang bertugas menerima pesanan.
"Pelaku sudah membuat desain, tapi belum sempat dicetak," katanya di Semarang, Antara, Rabu, 27 Juli.
Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, petugas juga mengamankan beberapa lembar templat cukai rokok yang akan dicetak.
"Satu lembar templat ada 125 pita cukai yang bisa dicetak," katanya.
Menurut dia, jika berhasil tercetak dan beredar maka akan berdampak terhadap masyarakat. "Apalagi kalau kualitas cetakannya bagus, masyarakat akan sulit sekali membedakan," tambahnya.
Para tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Baca juga:
- 7,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar, Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Bukti 2021-2022
- Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Tak Bayar Pajak di Dua Lokasi
- 816.000 Batang Rokok Ilegal Ditutupi Pupuk Disita di Kudus, Kerugian Cukai Ditaksir Rp632,2 Juta
- Kata Polisi, Tak Semua Hasil Penyidikan Brigadir J Dibuka ke Publik
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk penuntutan, sebelum akhirnya disidangkan.