Oknum Polisi Intimidasi Wartawan di Rumah Irjen Ferdy Sambo Disanksi Disiplin

JAKARTA - Oknum polisi yang mengintimidasi dua wartawan yang meliput kasus penembakan Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah diamankan. Bahkan, oknum polisi itu akan diberikan sanksi disiplin.

"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melakukan tugas-tugas jurnalistik sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 15 Juli.

Penindakan kepada oknum polisi itu dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Terlebih, profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sehingga tak bisa diintervensi.

Menambahkan, Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota tersebut.

Namun, tak dijelaskan rinci bentuk sanksi itu. Hanya disebutkan sanksi berupa pendisiplinan kepada oknum tersebut.

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny.

Dua wartawan nasional menjadi korban intimidasi tiga orang tak dikenal, pada Kamis, 14 Juli. Bentuk intimidasi dengan menghapus secara paksa foto dan video yang merupakan hasil karya jurnalistik.

Rumah singgah Ferdy Sambo sedang menjadi sorotan. Sebab, rumah itu menjadi lokasi tewasnya Brigadir J yang disebut diakibatkan baku tembak dengan Bharada E.