DKPP Kota Madiun: Daging Hewan Kurban Terkena PMK Bisa Dikonsumsi Asalkan Dimasak yang Benar
MADIUN - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Jawa Timur menyatakan masyarakat tidak perlu risau karena daging dari hasil hewan kurban disembelih yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap bisa dan aman dikonsumsi.
"Daging dan susu dari hewan ternak sapi ataupun kambing/domba yang terkena PMK bisa dikonsumsi, asalkan dengan pemasakan atau pengolahan yang optimal dan benar," kata Kepala Bidang Pertanian DKPP Kota Madiun, Wahyu Niken Febrianti dilansir ANTARA, Sabtu, 9 Juli.
Menurut dia, berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), PMK pada hewan ternak tidak menular kepada manusia.
Pihaknya memberikan saran dalam mengolah daging di tengah wabah PMK saat ini. Antara lain, daging jangan langsung dicuci, panaskan air lalu rebus daging tersebut selama 30 menit pada air mendidih suhu 75 derajat Celcius.
"Setelah itu, jangan langsung dimasak. Hendaknya, disimpan di pendingin selama 24 jam. Setelah 24 jam disimpan, pindahkan ke pembeku baru dimasak. Sementara untuk bekas kemasan atau pembungkus daging tidak dibuang terlebih dulu, rendam dan dicuci dengan detergen," katanya.
Baca juga:
Selain itu, untuk panitia penanganan daging kurban, perlu dipisahkan orang yang menangani daging dan yang menangani jeroan. Orang yang menangani jeroan sebaiknya tidak boleh ikut menangani bagian daging.
Peralatan yang digunakan dalam proses penyembelihan juga harus dilakukan pembersihan dengan disinfektan atau detergen. Limbah dari penyembelihan sebaiknya juga tidak langsung dibuang ke lingkungan, tetapi dibakar terlebih dahulu atau dikubur.
"Yang perlu kita waspadai lainnya adalah kebiasaan bakar satai kambing atau sapi di saat hari kurban. Sebaiknya dihindari dulu, karena pematangannya tidak merata. Sementara ini untuk pengolahan yang paling baik harus direbus dulu, sampai kondisi PMK tidak mewabah lagi," kata Wahyu Niken.