Bus Primajasa Kecelakaan di Tol Cipali, 2 Orang Tewas, 12 Luka-luka
JAKARTA - Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dan bus Primajasa di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600, Minggu, 3 Juli.
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo dalam keterangannya, Minggu 3 Juli, menyampaikan kecelakaan itu melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel nopol B-9883 -VDA dan bus Primajasa bernopol B-7291-FGA.
Peristiwa itu berawal saat truk dari arah Cirebon menuju Jakarta, terperosok masuk ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).
Saat itu mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.
Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan.
Baca juga:
- Pria 53 Tahun di Pamulang Ditangkap Usai Rusak Mobil Pakai Katapel, Polisi: Pelaku Kesal dengan Suara Bising Kendaraan
- Nasabah Pinjol Kian Merebak di Sultra, OJK Catat Selama Satu Tahun 522 Entitas Pemberi Pinjaman Bermunculan
- Tabrak Pembatas Jalan, 2 Orang d Pondok Indah Tewas Terhempas dari Motor
- Pencuri Uang Kotak Amal di Musala Nurul Hidayah Tidak Diproses Hukum, karena Jumlah Uang yang Diambil Kurang dari Rp2,5 Juta
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.
Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam.