Siap-siap Warga Jakarta! Anies Pastikan Ada Perubahan Nama Jalan Gelombang Kedua
JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan ada perubahan nama jalan untuk periode berikutnya setelah pergantian 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi.
"Tapi ini tidak selesai di sini, ini (22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies di Balai Kota Jakarta dilansir Antara, Senin, 27 Juni.
Namun, Anies tidak membeberkan rencana perubahan nama jalan pada periode selanjutnya tersebut termasuk waktu perubahan nama jalan.
Dia menekankan perubahan nama jalan tidak akan merepotkan warga DKI Jakarta ketika ingin memperbaharui data administrasi kependudukan dan data lainnya.
Ada pun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan alasan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota karena untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada Jakarta.
"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies terkait urgensi perubahan nama jalan.
Baca juga:
- Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Jerman
- Rudal Jarak Jauh Rusia Hantam Apartemen dan Lokasi Dekat TK di Kyiv, Presiden Zelensky Desak Pasokan Pertahanan Udara Moderen
- KKB Teror Warga saat Main Badminton di GOR Deiyai Papua, Satu Orang Tewas Diberondong Senpi Laras Panjang
- Pembangunan IKN Nusantara Dapat Perhatian dari Investor Hong Kong, Minat Investasi di Infrastruktur Hingga Gedung Perkantoran
Anies menjelaskan data alamat saat ini masih berlaku dan dapat diperbaharui kemudian ketika masa berlaku sudah berakhir.
Misalnya untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diubah ketika masa berlaku habis atau mengganti secara proaktif yang tidak dikenakan biaya.
"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen, dan ganti dokumen baru, barulah nama baru itu dimasukkan kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," ucapnya.