Kejati DKI Endus Anak Buah Menteri Yasonna Peras Karutan dan Kalapas, Siapa Orangnya?
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktek gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, diambil kesimpulan, dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Juni dikutip dari Antara.
Ashari menjelaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.
Ashari menduga pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.
"Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," ujar Ashari.
Ashari menyatakan tim penyidik Aspidsus Kejati DKI akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.
Baca juga:
- Tanpa Proses Dakwaan, Turki Penjarakan 16 Jurnalis Kurdi Atas Tuduhan Propaganda
- Bersama Menko Muhadjir, Ketua DPR Puan Maharani Beri Bantuan Penderita Stunting dan Disabilitas di Magetan
- Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Dijebak ke Rumah Korban
- Setelah 41 Tahun 2 Bulan dan 15 Hari, Penembak Presiden AS Ronald Reagan Bebas Penuh dari Penjara