Program MGCR Permudah Masyarakat Dapatkan Minyak Goreng Murah
JAKARTA - Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan Kasan menuturkan, program minyak goreng curah rakyat (MGCR) bertujuan menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
“Pemerintah mengoptimalkan distribusi hasil alokasi minyak goreng curah untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dengan harga sesuai HET agar dapat diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Kebutuhan DMO minyak goreng curah pada Juni 2022 ditetapkan sebesar 300.000 ton atau setara 416.000 ton crude palm oil (CPO)," kata Kasan dikutip dari Antara, Jumat 10 Juni.
Kasan melanjutkan, MGCR melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan distributor dalam sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Program tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
MGCR wajib diikuti seluruh produsen dan/atau eksportir CPO; refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein); dan used cooking oil (UCO).
Kasan menegaskan, produsen yang telah berpartisipasi akan diberi insentif untuk ekspor.
"Syaratnya, produsen yang tervalidasi berpartisipasi dalam MGCR akan mendapat insentif ekspor mencapai tiga kali lipat untuk periode masa transisi,” tegas Kasan.
Kasan menambahkan, dalam periode transisi yang lalu, telah ada 24 perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor (PE) sebagai insentif dengan volume 305.000 ton. Adapun alokasi saldo atau jatah DMO 346.680 ton.
"Artinya, masa transisi telah dimanfaatkan produsen CPO dan turunannya hampir 90 persen,” jelas Kasan.
Dengan sistem closed loop, produsen dan PUJLE bertanggung jawab memastikan penyaluran MGCR ke konsumen.
Misalnya, jika produsen menggunakan aplikasi SIMIRAH, produsen CPO melaporkan pengiriman saat CPO keluar pabrik, kemudian produsen minyak goreng melaporkan penerimaan CPO ke pabrik minyak goreng.
Produsen minyak goreng melaporkan pengirimannya ke distributor dan distributor melaporkan pengirimannya ke pengecer. Adapun di tingkat konsumen, MGCR dapat dibeli dengan menunjukkan KTP maksimal dua liter per hari.
Kementerian Perdagangan mencatat, terjadi penurunan harga minyak goreng curah sebesar 4,05 persen pada 6 Juni 2022 dibandingkan sehari sebelum kebijakan pelarangan ekspor CPO (27 April 2022) dari Rp 17.300 per liter menjadi Rp 16.600 per liter.
Baca juga:
- Luhut: Perusahaan Minyak Goreng yang Main-main Sudah Saya Berikan ke BPKP, Masa Barangnya di Sini Kantornya di Luar Negeri
- Panggil Pengusaha Minyak Goreng, Menko Luhut: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
- Dicap 'Menteri Segala Urusan', Menko Luhut: Presiden yang Berikan Perintah, Kenapa? Ya Tanya Presiden Saja
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rachman mengatakan, 41 persen luar perkebunan sawit di Indonesia dikelola petani swadaya.
Mereka perlu didorong untuk terkonsolidasi dalam koperasi.
"Koperasi juga dapat membantu mengumpulkan hasil sawit sehingga standarnya terjaga," jelasnya.
Bagus menjelaskan, komitmen Kemenkop UKM untuk mendampingi dan memberi pelatihan mengenai isu sawit.
"Dengan pendampingan dan pelatihan, petani sawit diharapkan dapat mandiri mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen sawit terbesar di dunia,” pungkas Bagus.