Kasus Penipuan 39 Orang di KSU Rinjani Masuk Tahap Penyidikan, Polda NTB akan Gelar Perkara Tentukan Peran Tersangka
MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan, laporan tersebut datang dari aduan salah satu kelompok KSU Rinjani yang berdomisili di Pulau Sumbawa.
"Dari laporan yang kami tangani, sekarang kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Hari di Mataram, Antara, Senin, 6 Juni.
Dalam tahapan ini, penyidik belum mengungkap peran tersangka. Namun, kata Hari, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka," ujarnya. Penyidik sudah mengantongi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan laporan.
"Jadi, modusnya apa sampai munculnya indikasi pidana itu. Nanti akan kami sampaikan usai gelar," ucanya.
Pelapor yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan ini berjumlah 39 orang. Mereka anggota dari salah satu kelompok dari Pulau Sumbawa yang terdaftar di KSU Rinjani.
Mereka merasa tertipu dengan janji pengurus KSU Rinjani perihal bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta.
Baca juga:
- Terbang ke Jateng, Bupati Mukomuko Ajak Ganjar Pranowo Kerja Sama Bangun Industri dan Ekonomi Kreatif
- Pertanyakan Sumber Dana Relawan Pilpres 2024, Denny Siregar Balas Trimedya: Dapet Kursi Selalu Tebar Duit, Akhirnya Mengukur Semua Pakai Duit
- Ganjar Minta Pengelola Bisa Edukasi Masyarakat Soal Kebijakan Tiket Borobudur Rp750ribu
- Ngeri! Momen Perampok Bawa Parang Berdiri di Depan Korbannya yang Sedang Tidur Terekam CCTV
Pengurus KSU Rinjani menjanjikan bantuan itu dengan menjual program pemerintah dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan klarifikasi terkait dengan janji KSU Rinjani kepada anggotanya tersebut.
Pemprov mengatakan bahwa bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta sesuai yang disebutkan pengurus KSU Rinjani itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.
Persoalan itu pun, kata dia, telah masuk ke ranah pidana. Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial mengenai penyaluran dana PEN berupa bantuan 3 ekor sapi seharga Rp100 juta kepada anggota KSU Rinjani.