Kasus Jiwasraya: Ada Kapal Pinisi di Bira Sulsel Milik Bos TRAM Heru Hidayat yang Dituntut Jaksa Agar Disita

JAKARTA - Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM)  Tbk Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun. Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000.

"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola 'underlying' 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun,” kata jaksa pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 Oktober malam.

Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.

Perbuatan tersebut memperkaya terdakwa Heru Hidayat atau orang lain yaitu Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Dalam dakwaan kedua, Heru Hidayat selama 2008-2010 menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi dengan berbagai cara.

Pembuatan kapal Pinisi di Bulukumba Sulsel (Ferdinan/VOI)

Ada fakta-faka baru dalam sidang tuntutan kasus Jiwasraya dalam tindak pidana pencucian uang dan penyiataan aset.  

Berikut daftarnya: 

1. Satu unit apartemen Casa de Parco tipe studio 811/118 atas nama Joanna Hidayat yang beralamat di Bumi Serpong Damai Raya, Sampora,  Kecamatan Cisauk, Tangerang,  Banten.

2. Dua unit apartemen Senopati Sweet lantai 6 tipe bedroom atas nama Joanna Hidayat yang beralamat di Jalan Senopati nomor  41, RT 8,  RW 2, Senayan,  Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Satu unit mobil Toyota Alphard, warna putih nopol B 58 HIE atas nama Joanna Hidayat.

4. satu unit mobil Ford Sscape Hayne 3.6 a/t tahun 2012 nomor polisi B 9 RTM atas nama Retnowati Wiharjo.

5. Satu unit kapal Pinisi KLM  Zanete 231 GT Nomor 1005/LL 9 nomor 4-72 L tahun pembuatan 2019 milik terdakwa Heru Hidayat melalui Fredy Gunawan yang berada di pelabuhan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

6. Satu unit apartemen Pakubuwono Signature atas nama Retnowati Wiharjo yang beralamat di Jalan Pakubuwono 6, Jalan Ophir, RT 005, RW 01, Lantai 9 nomor B 09 E Tower Basswood. 

7. Satu unit apartemen Pakubuwono Signatuer unit Sandalwood nomor 51 D yang beralamat di Jalan Pakubuwono 6, Jalan Ophir, RT 005, RW 01,  Lantai 51, Nomor 51 D Tower Sandlanwood atas nama Retnowati Wiharjo

8. Satu unit apartemen Pakubuwono unit Sandlandwood nomor 51 H, yang beralat di Jalan Pakubuwomo, Jalan Ophi, RT 005, RW 01, Lantai 51 nomor 51 Tower Sandlanwood atas nama Retnowati Wiharjo.

9. Satu unit apartemen Setia Budi Sky Garden atas nama Retno Widuri Ong, Tower Sky, tipe 2 unit 3809.

10. Restoran Privilage yang berubah nama menjadi Restoran Shu Guo Yin Xiang yang berada di Mall Senayan City, Lantai 5, milik terdakwa Heru Hidayat melalui Joanna Hidayat tahun 2018.

Menurut penuntut aset-aset ini bersama sejumlah aset lainnya diduga berasal dari hasil korupsi. “Karena hingga proses persidangan selesai terdakwa tidak bisa membuktikan jika aset-aset yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana korupsi,” jaksa.

Selain itu ia juga diduga menyamarkan harta hasil korupsi yang digunakan untuk berjudi.

"Terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan no rekening Giro 0827798979 , tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4,87 miliar. Jaksa juga mengatakan Heru Hidayat beberapa kali bermain kasino hingga miliaran rupiah.