ASN Tanjungpinang Diizinkan Pulang Kampung Rayakan Lebaran
TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Rahma mengizinkan ASN pulang kampung merayakan hari raya Idulfitri 1443 Hijriah dengan catatan sudah vaksinasi dosis ketiga atau penguat.
"Bagi yang akan pulang kampung, segera lengkapi vaksinasi dosis satu, dua, hingga penguat," kata Rahma di Tanjungpinang, dilansir Antara, Rabu, 27 April.
Kendati diperbolehkan mudik, Rahma meminta jajarannya selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan selama perjalanan, karena pandemi COVID-19 masih belum usai.
Pada tahun ini, katanya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Hal ini patut disyukuri bersama karena setelah dua tahun dilarang melakukan mudik Lebaran, akhirnya pemerintah mengizinkan mudik untuk Lebaran tahun ini.
"Alhamdulillah, tahun ini kita diberikan Allah kesempatan untuk merayakan Lebaran di kampung bersama orang tua dan keluarga. Karena itu saya izinkan ASN pulang kampung, siapkan sebaik-baiknya," ucap Rahma.
Baca juga:
- Makin Hangat Dugaan Korupsi Minyak Goreng untuk Danai Penundaan Pemilu 2024, Informasi 'Bukan Kaleng-Kaleng' Masinton Perlu Didalami Kejagung
- Ganjar Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng: Ini Tindakan Presiden yang Sangat Tegas!
- Tanggapi Informasi Masinton soal Korupsi Minyak Goreng Biayai Penundaan Pemilu, PKS: Kalau Benar, Bisa Jadi Skandal Memalukan
- Jokowi Larang Ekspor CPO Minyak Goreng, DPR Wanti-Wanti Pemerintah Jaga Stabilitas Harga di Dalam Negeri
Namun demikian, Rahma melarang ASN melakukan perjalanan mudik atau liburan dengan memakai mobil dinas selama Lebaran.
Larangan itu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Akan ada sanksi disiplin bagi ASN yang nekat mudik atau liburan dengan mobil dinas," kata Rahma menegaskan.