Pemkab Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik lebaran 2022. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
"Sesuai instruksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo bahwa ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman, " kata Rasyid kepada wartawan di Gedung Pemkab Tangerang, Senin, 18 April.
Rasyid mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak buahnya yang berpergian mudik dengan mobil dinas.
Dirinya menambahkan, bila ditemukan ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Maka pihaknya bakal memberikan sanksi tertulis ataupun lisan.
"Kita lihat duku unsur-unsurnya apahka mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak, " katanya.
Baca juga:
- Naik Toyota Alphard Vellfire, Rombongan Grup Musik Debu Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Orang Tewas
- Jelang Sahur, Geng Motor di Pondok Aren Rusak Mobil Yaris Hitam Milik Warga
- Mau Pulang Kampung? Ini Pesan Petugas Pemadam Kebakaran Agar Rumah Aman saat Ditinggal Mudik
- Enam Bangunan di Serpong Utara Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Dalam kesempatannya, Rasyid menuturkan bila Pemkab Tangerang memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik lebaran. Namun, dengan syarat mereka harus sudah melakukan vaksinasi booster.
"Izin mudik tersebut ada beberapa catatan yang harus di penuhi oleh masyarakat diantaranya seperti vaksinasi COVID-19 tahap tiga atau booster, " tandasnya.
Caption: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid/Voi/IST