Dear Perusahaan, Kemnaker Ingatkan Sanksi Tidak Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran 2022
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan akan menerima sanksi denda apabila telat membayar tunjangan hari raya (THR) yang telah ditetapkan tujuh hari sebelum Lebaran 2022.
Hal itu disampaikan Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis 14 April.
"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujarnya.
Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya, melansir Antara.
Baca juga:
- Siap-siap 100.023 ASN Pindah Pertama ke IKN Nusantara, Termasuk Pejabat Tinggi Fungsional di Jakarta
- Polri Terapkan One Way, Contra Flow Hingga Ganjil Genap di Jalur Mudik Lebaran 2022
- Tes Rem Hingga Edukasi Kondisi Jalan, Dishub Gunung Kidul Uji Kelaikan Angkutan Mudik Lebaran 2022
- Persiapan Mudik 2022 Dimatangkan, Persoalan Potensi Meledak Kasus COVID-19 Jadi Salah Satu Bahasan
Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.