Airlangga: Keterisian ICU dan Isolasi Mandiri di Indonesia Masih di Bawah Standar WHO
JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan PEN Airlangga Hartarto melaporkan bahwa okupansi tempat tidur ICU dan isolasi mandiri atau bed occupancy rate (BOR) di Indonesia sebesar 46,29 persen. Angka ini masih di bawah standar yang ditentukan WHO yaitu 60 persen.
"Dilaporkan bahwa secara nasional keterisian daripada tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi secara nasional BOR itu adalah 46,29 persen. Bed capacity 46.705 ribu, yang dipakai 21.619 ribu," katanya, dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 September.
Sementara itu, kata Airlangga, angka kematian nasional adalah 3,77 persen. Angka ini berada di atas angka global yaitu 3,02 persen. Sedangkan, angka kesembuhan nasional yaitu 73,77 persen dan ini setara dengan global. Meski begitu, menurut dia, angka ini sudah menunjukan perbaikan.
"Kemudian juga active rate Indonesia sudah mencapai 22,46 persen," jelasnya.
Adapun rincian per provinsi prioritas yaitu Jawa Timur 41,8 persen, DKI Jakarta 60,6 persen, Jawa Barat 55,1 persen, Jawa Tengah 40,3 persen, Sumatera Selatan 45 persen, Sulawesi Selatan 29,4 persen, Bali 61,6 persen, Kalimantan Selatan 33,4 persen dan papua 37,6 persen.
Menurut Airlangga, ada beberapa strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia. Di antaranya, pemerintah meningkatkan kapasitas Rumah Sakit, fasilitas isolasi mandiri, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.
Baca juga:
"Pemerintah mendorong agar ada strategi pengurangan angka kematian, antara lain tentu peningkatan kapasitas RS, penyiapan fasilitas isolasi mandiri di Wisma Atlet dan hotel untuk OTG, pemisahan kelompok komorbid, perlindungan terhadap kelompok rentan, menolong pasien yang mendapat pertolongan, tidak menunggu kondisi gejala berat kritis," ucapnya.
Selain itu, kata Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan audit untuk menjaga keselamatan tenaga kesehatan dari paparan COVID-19. Pemerintah akan meningkatkan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
"Pertemuan dengan IDI dan kelompok profesi, perlindungan tenaga kesehatan ditingkatkan, dan presiden mengarahkan, baik di RS, dilakukan audit oleh Kemenkes agar menjaga keselamatan daripada tenaga kesehatan dan juga PCR disiapkan untuk tenaga kesehatan," tuturnya.