VIDEO: Berjualan di Atas Trotoar, Pelaku Usaha Jalani Sidang Tipiring
JAKARTA - Beginilah suasana sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Sidang tindak pidana ringan ini digelar oleh PN Jakarta Timur di gedung Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (11/3). Sebanyak 40 warga Jakarta Timur menjalani sidang dengan pelanggaran didominasi oleh pelanggaran dengan berdagang di atas trotoar. Warga memilih untuk membayarkan denda sebesar Rp100 ribu dan biaya perkara Rp5 ribu dibandingkan menjalani kurungan selama tujuh hari. Para terdakwa mengaku terpaksa berjualan di atas trotoar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Simak video lengkapnya berikut ini.