Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun Sampai Akhirnya Bebas
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis, 3 Maret. Dia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan Angie, sapaan Angelina Sondakh, akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Sehingga, dia akan dikeluarkan dari lapas.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan," kata Rika dalam keterangan tertulisnya.
Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Jadi tersangka 2012 dan divonis Pengadilan Tipikor 2013
Angie menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Dia saat itu masih duduk sebagai anggota DPR RI sekaligus Badan Anggaran DPR.
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat Muhammad Nazaruddin, yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Setelah proses penyidikan berlangsung hingga dilanjutkan persidangan, Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.
Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim karena dia terbukti menerima uang senilai Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat dari Grup Permai.
Uang itu diberikan karena Angie, sebagai anggota dewan dan Banggar DPR RI menyanggupi penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga sesuai permintaan Grup Permai.
Meski begitu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana dalam tuntutannya, Angie dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga tak diharuskan membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya.
Hukuman diperberat Mahkamah Agung
Angie kemudian menjadi salah satu korban tangan dingin Artidjo Alkostar dalam menghukum koruptor. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.
Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27,4 miliar dalam kurs rupiah saat itu.
Putusan ini diketuk oleh Artidjo selaku Ketua Kamar Pidana MA dengan hakim yang beranggotakan MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.
Selain itu, Angie juga dijerat dengan Pasal 12 a UU Tipikor yang secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan dia dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tak hanya itu, Artidjo juga mengatakan Angie berperan aktif mempertemukan dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan mantan Direktur Marketing Grup Permai dengan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan nasional, Haris Iskandar.
Pertemuan itu dilakukan demi memudahkan penggiringan anggaran dan dari perbuatannya ia menerima imbalan berupa fee sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat.
Setelah menjalani masa hukumannya dua tahun, Angie kemudian mengajukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya, MA mengabulkan PK tersebut sehingga vonis Angie disunat menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Pengurangan itu terjadi sekitar akhir 2015.
Selain itu, juga terjadi pengurangan hukuman uang pengganti menjadi Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 1 tahun penjara. Adapun PK yang diajukan Angie ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.