Kegiatan Masyarakat di Garut Diperketat Menyusul PPKM Level 3

GARUT - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali memperketat kegiatan masyarakat dan meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan karena status daerah itu masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Saat ini Garut masuk PPKM Level 3, sehingga pembatasan masyarakat akan kami lakukan dengan unsur terkait dari Polri, TNI maupun pemerintahan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Garut, dilansir Antara, Selasa, 1 Maret.

Ia menuturkan jajarannya bersama aparatur dari instansi lainnya akan meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan yang tertuang dalam PPKM Level 3 untuk mencegah dan memutus penularan wabah COVID-19.

Ia berharap kerja sama semua elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak berkerumun, menjaga jarak dan selalu memakai masker, karena saat ini kasus penularan COVID-19 di kabupaten itu sedang naik.

"Masyarakat nanti bisa patuh protokol kesehatan, termasuk juga pembatasan persentase kegiatan masyarakat di ruangan terbuka," katanya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali, Kabupaten Garut kembali masuk pada Level 3 dengan sejumlah daerah lainnya sampai 7 Maret 2022.

Indikator penurunan level kabupaten/kota terdiri dari tingkat positif COVID-19 di wilayah tersebut di bawah standar nasional, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah standar nasional.

Selain itu, menurut dia, indikatornya ada angka kematian karena COVID-19, pembatasan sosial di masyarakat dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM Level 2, vaksinasi dosis dua umum minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun, minimal sebesar 40 persen.

Selama PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di rumah bagi pegawai yang sudah divaksinasi, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Jam operasional pasar modern maupun tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 60 persen, khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran dilakukan di rumah bagi aparatur sipil negara sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah disuntik vaksin dan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.