Dilaporkan GP Ansor, Roy Suryo Dapat Pendampingan Hukum dari PERHAKHI
JAKARTA – Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya karena dianggap menyebarkan fitnah lewat akun media twitter. Di akun twitternya, Roy menggunggah video pernyataan Yaqut Cholil Qoumas saat ceramah di Pekanbaru dan menjelaskan soal pengaturan pengeras suara Masjid.
Roy menjelaskan dia mengunggah video Yaqut justru untuk memperjelas apakah memang video pernyataan Yaqut terkait polemik pengaturan suara azan adalah asli atau hasil rekayasa.
Menghadapi situasi tersebut, Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia) memastikan akan memberikan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Roy Suryo.
Melalui rilis yang diterima, PERHAKHI menulis 14 poin sebagai dasar pembelaan terhadap pakar telematika sekaligus eks Menteri Olahraga, Roy Suryo.
Baca juga:
- https://voi.id/berita/139375/dilaporkan-gp-ansor-soal-pencemaran-nama-baik-roy-suryo-insyaallah-kita-hadapi-bersama
- https://voi.id/berita/139317/kongres-pemuda-indonesia-sebut-gp-ansor-tak-memiliki-legal-standing-adukan-roy-suryo-ke-polisi
- https://voi.id/berita/139282/gp-ansor-polisikan-roy-suryo-soal-fitnah-menag-yaqut-mengenai-speaker-azan-dan-contoh-anjing-menggonggong
Baca juga:
“Tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.” isi dari pernyataan PERHAKHI yang diterima Senin, 28 Februari.
PERHAKHI menilai, tweet Roy Suryo mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat, merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut.
Roy Suryo juga dianggap sebagai ahli dibidang tersebut (Pakar ITE/Telematika) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpang siuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya.