Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

MEDAN - Temuan sejumlah satwa dilindungi di kediaman pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin kembali membuatnya menjadi tersangka. 

Status tersangka Terbit Rencana itu berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) yang dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 8 Februari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan SPDP tersebut telah diterima pihaknya. 

"Iya benar, SPDP atas nama Terbit Rencana Perangin-angin (RTP) sudah kita terima," sebut Yos, Kamis, 17 Februari. 

Dalam SPDP tersebut, Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Untuk penanganan kasus ini, kata Yos, pihaknya juga sudah membentuk tim Jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nanti disidang di Pengadilan Negeri.

"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," katanya. 

Yos menjelaskan, sampai saat ini, Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP. Pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.

"Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," bebernya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan koordinasi dilakukan penyidik kasus ditemukan satwa dilindungi bersama BBKSDA Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. 

"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Kombes Hadi.

Diketahui, keberadaan satwa liar yang dilindungi tersebut terungkap saat KPK menggeledah di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin saat gelaran OTT, Januari lalu. 

Dari rumah milik Terbit itu, BBKSDA Sumut menyita satwa liar dilindungi seperti  satu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).

Kemusian, 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ujar Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.