Tiga Oknum Petugas Bandara Tarakan Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu 8,2 Kg
TARAKAN - Sebanyak tiga oknum petugas keamanan Bandara Internasional Juwata di Tarakan, Kalimantan Utara, terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 8,2 kilogram.
"Dari hasil pengembangan didapati tujuh pelaku dan tiga di antaranya yakni AM, SU dan BA yang merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juwata," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Brigjen Samudi, di Tarakan dilansir Antara, Senin, 14 Februari.
Dia mengatakan, setelah menerima pelimpahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan, Jumat, 11 Februari, dengan satu tersangka dan barang bukti sebesar 8,2 kilogram sabu, kemudian tim berantas BNNP Kaltara langsung melakukan pengembangan.
“Malam itu tim bergerak sampai pagi. Alhamdulilah kita berhasil mendapatkan total tujuh orang pelaku lagi yaitu atas nama (inisial) AM, SU, BA, RI alias AT, PA, GO dan ke tujuh DE,” kata Samudi.
Saat kasus dilimpahkan dari Kodim 0907/Tarakan dengan inisial RI dikembangkan dimana narkoba itu didapatkan kemudian mencari siapa orang yang menyuruh.
“Lalu kami mendapatkan keterangan bahwa yang menyuruh yakni AM. AM notabene adalah oknum pegawai keamanan yang ada di Bandara Juwata Tarakan,” sambung Samudi.
Setelah dilakukan konfirmasi ke Bandara, AM merupakan pegawai alih daya dari PT GTA (Garuda Tawakal Abadi).
Baca juga:
Setelah dikembangkan lebih lanjut, AM diketahui bekerja sama dengan rekan seprofesi di bandara sebagai petugas keamanan, yakni SU dan BA, “Jadi tiga orang (AM, SU, BA) merupakan pegawai keamanan bandara alih daya PT GTA,” kata Samudi.
RI pelaku pertama yang diamankan Kodim 0907/Tarakan membawa narkoba atas perintah AM. Barang itu diambil dari seseorang atas nama PA dan RE di Pantai Amal, lalu setelah barang didapatkan narkoba tersebut diserahkan kepada SU dan BA.
“Di sini keterlibatanya jelas pertugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Dan barang tersebut diserahkan pelaku pada malam,” katanya.
Selanjutnya SU meminta tolong porter Bandara untuk membantu check in, setelah mendapatkan label bagasi kemudian diserahkan ke RI dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Diketahui RI akan membawa narkoba tersebut dari Tarakan menuju Palu menggunakan maskapai Lion Air. Atas kasus ini, total pelaku yang diamankan petugas sebanyak delapan orang, dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram.