Komisi III Desak Bareskrim Usut Tuntas Kasus Penipuan Investasi Alkes
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan karena jumlah kerugiannya yang sangat besar.
"Saya mewakili Komisi III DPR akan pantau terus perkembangan kasus ini. Kita dukung sepenuhnya kepada Bareskrim untuk mengusut tuntas," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin 31 Januari.
Dia menjelaskan, Komisi III DPR sejak awal kasus tersebut dilaporkan, sudah sangat memberikan perhatian karena kasus penipuannya yang tidak main-main.
Selain itu menurut dia, Bareskrim Polri juga sudah bergerak cepat dengan membuka posko laporan sehingga patut diapresiasi dan saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan.
Sahroni juga mendorong Bareskrim agar menangkap seluruh oknum pelaku "tanpa pandang bulu" karena angka kerugiannya yang sangat besar.
“Kerugian ini sangat besar dan saya yakin, pelakunya tidak hanya yang sudah tertangkap saja. Karena itu kami mendukung Bareskrim untuk meringkus kawanan pelaku sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Ini penting sebagai efek jera, agar orang tidak main-main dengan hukum," ujarnya.
Dia juga meminta Bareskrim untuk membantu fokus terkait bagaimana pengembalian kerugian kepada korban bisa berjalan dengan baik.
Sahroni mengatakan, dirinya mendengar bahwa Bareskrim sudah melakukan penyitaan aset barang mewah milik tersangka berupa mobil hingga rumah.
"Kita harapkan secepatnya harus diusut tuntas, aliran dana dan asetnya sehingga mudah-mudahan banyak dana yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke korban," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes), sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.
Satu orang tersangka yang ditetapkan yakni DA, merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12/2021). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.
"Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR dan DA," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resort di wilayah Bogor, pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes yang menimbulkan kerugian terhadap ratusan korban yang telah melapor.