Kasus Anjing Foni, Indonesia Police Watch Minta Propam Polres Ambon Copot Kapolsek Sirimau
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Propam Polresta Ambon memeriksa dan mencopot Kapolsek Sirimau yang menolak laporan kasus penganiayaan anjing Foni.
Ia menyebut bahwa alasan laporan ditolak karena dianggap dasar hukumnya yang kurang kuat untuk kasus pembunuhan binatang, adalah pelanggaran disiplin anggota Polri.
"Pernyataan polisi Polsek Sirimau tidak mau memproses laporan masyarakat yang melaporkan adanya anjing Foni yang dianiaya hingga mati adalah pelanggaran disiplin dengan alasan apapun," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin 24 Januari.
Terlebih menurutnya terdapat cukup bukti mengungkap kasus tersebut. Tindakan penganiyaan dengan sengaja terhadap hewan hingga mati, kata dia, diancam dengan pidana 9 bulan sesuai pasal 302 ayat 2 KUHP.
Untuk itu, Sugeng pun meminta agar Kapolsek Sirimau diperiksa oleh Propam Polresta Ambon dan kemudian dicopot dari jabatannya.
"Pokok masalah di sini adalah polisi tidak melayani pengaduan warga dan itu melanggar Pasal 4 PP 3 tahun 2002 tentang Disiplin Polri, Kapolresta Ambon harus mencopot kapolseknya," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya terjadi penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022. Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan rumah pelaku dengan luka bacok di kepala.
Adriana yang merupakan pemilik anjing tersebut telah melaporkannya ke Polsek Sirimau, namun polisi membebaskan pelaku karena menurut polisi tak ada dasar hukum kuat.
Baca juga:
Padahal anjing Foni ditemukan dengan kondisi tergantung di depan rumah pelaku, selain itu terdapat barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk membunuhnya.
"Tapi tersangka sudah di bebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.
Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum.
"Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apapun," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mendesak Propam Polda Maluku untuk memeriksa Kapolsek Sirimau yang membebaskan pelaku penganiayaan anjing Foni hingga tewas.
Doni mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada pemilik anjing Foni. "Animal Defenders Indonesia siap memberikan advokasi pada pemilik (anjing Foni)," kata Doni.