Mobil Pelat RF Pelanggar Ganjil-genap Ditindak, Ditlantas Polda Metro: Tidak Ada Pelat Dewa

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak pandang bulu menilang kendaraan berpelat 'RF' atau khusus yang melanggar aturan. Apalagi aturan ganjil-genap telah diberlakukan di wilayah Jakarta.

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa, 18 Januari.

Penindakan terhadap pelat RF sudah dilakukan di beberapa titik. Penindakan ini  sekaligus  memberi edukasi kepada masyarakat jika aturan tetap ditegakan kepada siapapun yang melanggar.

"(Lokasi penindakan, red) Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, Jalan tol kota, dan lain-lain," kata Sambodo.

Sambodo menegaskan, dalam penindakan yang dilakukan tak hanya terfokus pada aturan ganjil-genap. Kepolisian juga bakal menindak pelanggaran penggunaan rotator hingga penggunaan lajur kiri di jalan tol

"(Pelanggaran, red) ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol, semua wajib patuh," kata Sambodo.

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan. Aturan tersebut berlaku pada Senin hingga Jumat.

Kemudian, ganjil-genap terbagi menjadi 2 shift yakni, pagi dan sore. Dimulai pukul 06.00-10 WIB di sesi pertama, kemudian 16.00-21.00 WIB.