Tak Kapok, Remaja Residivis di Banyumas Curi Pompa Air, Cangkul dan Sabit, Korban Daryanto Rugi Rp4,5 Juta
BANYUMAS - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun.
Pelaku berinisial DK ini menggasak alat pertanian milik korban Daryanto (40) di Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada 2 Januari 2022 lalu.
"Lokasi pencurian terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry di Purwokerto, Banyumas, Antara, Senin, 10 Januari.
Menurut dia, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah. Total kerugian korban sebesar Rp4,5 juta. Atas kejadian tersebut korban segera melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap. Dia ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar," katanya.
Saat pemeriksaan, kata dia, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban. Barang-barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku ke bengkel.
"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.
Baca juga:
- Rayakan HUT ke-49, Megawati Harap PDIP Terus Eksis
- PDIP Masih Perkasa di Survei Indikator, Gerindra-Golkar Ketat, Perindo Paling Kecil
- Pengamat: Jangan jadi 'Macan di Atas Kertas', Puan Maharani Harus Berani Maju Pilpres
- Ferdinand Hutahaean Mengaku Menderita Penyakit, Ada Gejolak Hati dan Pikiran Sehingga Berkicau 'Allahmu Lemah'
Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku sudah diamankan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," demikian Berry.