TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Penyu Hijau di Bali

DENPASAR - Sebanyak 32 ekor penyu hijau yang akan diselundupkan digagalkan personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada ll di Kawasan Pantai Pulau Serangan, Bali. 

Penyelundupan penyu digagalkan personel di Pos Pengamat (Posmat) Serangan dan tim intel Lanal Denpasar yang diangkut dengan tiga jukung di Pantai Serangan, Kamis, 30 Desember.

Komandan Lantamal (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengapresiasi Komandan Lanal Denpasar dan jajaran atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan penyu hijau atau chelonia mydas di wilayah perairan Bali.

"Penyu hijau sangat berperan dalam kehidupan biota laut yang mana menjaga keberlangsungan hidup lamun dan rumput laut," kata Laksamana Pertama Hadi di Pantai Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat, 31 Desember.

Mulanya tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya penangkapan penyu. Anggota Posmat Serangan dan unit intel kemudian menyelidiki dan menggelar patroli keamanan laut (Kamla) mencari para pelaku dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan. 

FOTO: Humas TNI AL

Petugas kemudian menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beringin menuju Perairan Serangan. Pelaku pun ditangkap. Personel TNI AL mengamankan tiga jukung dengan 21 Anak Buah Kapal (ABK) beserta 32 ekor penyu menuju dermaga Pantai Pulau Serangan Denpasar.

"Barang bukti berupa penyu berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong. Untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan Dinas Hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," ujar Hadi.

Barang bukti yang disita berupa jukung tiga buah dengan mesin tiga unit 15 PK, penyu hijau atau chelonia mydas 32 ekor berukuran besar dan sedang.

FOTO Humas TNI AL

Disita juga mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin atau sepatu katak. Sementara para pelaku yang ditahan dan dimintai keterangan adalah nahkoda jukung bernama Jhoni Pranata (32) dan Suritto (50) Sudirman (48).

"Ada pun pasal yang dilanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya.

Sementara, Kepala BKSDA Provinsi Bali Agus Budi Santosa mengapresiasi penggagalan puluhan penyu yang diselundupkan tersebut.

"Kemarin yang sudah dievakuasi dan dilakukan pembersihan tritip yang menempel. Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat dan sudah siap untuk rilis," ujarnya.