Breaking News Kebijakan Ganjil-Genap di 4 Ruas Tol Jelang Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal ganjil-genap di empat ruas tol jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tak jadi diterapkan. Alasannya, sampai saat ini belum ada keputusan untuk menerapkanya.
"Tidak jadi, batal itu kan baru wacana belum diputuskan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember.
Meski demikian, Argo menyatakan kebijakan itu bisa saja akan diterapkan menjelang akhir tahun. Penerapannya tergantung dengan mobilitas masyarakat.
"Tapi nanti lihat situasi kalau memang dibutuhkan bisa saja tapi situasional misal jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa tapi nanti itu teknis," ungkap Argo.
Baca juga:
- Kapolda Bali Tegaskan Pesta Kembang Api Dilarang, Sistem Ganjil-genap Tempat Wisata Situasional
- Jasa Marga Berlakukan Ganjil Genap Mulai 24 Desember – 2 Januari 2022, Pengendara Jarak Jauh Wajib Rapid Test dan Vaksin Lengkap
- Pemprov DKI Jakarta Keluarkan SK Soal Ganjil Genap di PPKM Level 1, Simak Aturannya
- Ingat! Jalur Puncak Ditutup Mulai Pukul 20.00 WIB pada 31 Desember
Jika memang kebijakan itu diputuskan diterapkan, maka, Kemenhub yang akan mengumumkannya. Sebab, kewenangan bukan ada di Polri.
"Itu (kebijakan) akan diumumkan sama Ditjen Perhubungan Darat," kata Argo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol. Kebijakan ini dilakukan untuk untuk mencegah peningkatan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru.
Skema ini rencananya dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di empat ruas jalan tol. Keempat ruas tol itu antara lain, Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.