Ibu di Pulogadung Biasa Layani 'Tamu' di Apartemen, Rupanya Atas Suruhan Suami Sendiri
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur berinisial FT ditangkap polisi setelah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan, ibu rumah tangga itu menjadi pengedar sabu karena diminta si suami yang mendekam di penjara, untuk meneruskan bisnis tersebut.
"Jadi suaminya sudah tertangkap di Lapas sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh istrinya untuk alasan menyambung ekonomi keluarga," katanya di Jakarta, Antara, Senin, 13 Desember.
Erwin menjenlaskan, FT diringkus di sebuah apartemen di wilayah Pulomas Pulogadung pada 16 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan itu Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 149 gram, alat timbang digital, dan telepon genggam.
"Apartemen ini tidak ditempati tapi dimanfaatkan untuk menyimpan sabu," ujarnya.
Baca juga:
- DPC Pelopor Adalah Sebutan dari DPP PDIP yang Pileg Lalu Menang di Atas 20 Persen
- PSI Dukung Eri Cahyadi Maju Kembali di Pilkada Surabaya 2024: Kami Langsung Tancap Gas di 2022
- Jawab Perintah Jokowi untuk Segera Selesaikan RUU PDP, DPR: Bolanya Justru Ada di Pemerintah
- Formappi Beri Rapor Merah ke DPR Menyusul Lemahnya Kinerja Legislasi
Erwin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan FT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Kita akan kembangkan jaringannya, yang diduga ada hubungan dengan suaminya. Kita akan cek apakah suami jadi pengendali di Lapas," tutur Erwin.
Atas perbuatannya itu tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Erwin.