Mengaku Cabul, Cium dan Meraba Mahasiswi, Dosen Universitas Sriwijaya Berinisial AR Ditetapkan Jadi Tersangka
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR (22).
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
AR telah diperiksa intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Palembang, Antara, Senin, 6 Desember.
Menurut dia, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan, sebagaimana pengakuan yang sampaikan korban sebelumnya.
Baca juga:
- Dijaga 5 Orang Saat Disekap di Toilet, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dosen Universitas Sriwijaya Ini Sampai Teriak Minta Tolong
- Dosen Universitas Sriwijaya Terduga Pelaku Pelecehan Masih Saksi, Polisi: Tak Menutup Kemungkinan Berubah
- Dampingi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen, Para Alumni Unsri Kembali ke Kampus
- Mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang Dilecehkan Dosen di Ruangan, Polda Sumsel Bergerak Periksa Saksi
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 25 September lalu.
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban. Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya.