Menyerahkan Kasus Pelarangan Perayaan Natal di Dhamasraya ke Menag
JAKARTA - Beberapa hari ini, beredar informasi pelarangan perayaan Natal di Jorong Kmpung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya. Larangan ini mulai dikeluarkan pada 10 Desember.
Sebanyak 19 keluarga yang tersebar di kecamatan tersebut mendapat pelarangan melakukan ibadah Natal. Mereka bisa melakukan ibadah natal di kawasan Sawahlunto, yang jaraknya mencapai 135 kilometer.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, kasus pelarangan ibadah Natal di Dhamasraya, Sumatera Barat, sedang ditangani Menteri Agama Fachrul Razi.
"Menteri agama sudah menangani itu ke daerah-daerah yang bersangkutan," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember sambil menambahkan dirinya tak mau berkomentar lebih terkait pelarangan tersebut.
Baca juga:
Mahfud menambahkan, pemerintah telah melakukan pengamanan untuk menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru. Dia berharap, TNI dan Polri sudah menyiapkan segala antisipasi untuk mengamankan ini.
"Kita sudah rapat koordinasi lintas bidang," ungkap Mahfud.
Selain pengamanan, Mahfud menambahkan, fasilitas publik dan infrastruktur, juga sudah siap untuk menyambut datangnya musim libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga, dia berharap masyarakat dapat menikmati Natal dan Tahun Baru dengan nyaman.
"Semua sudah disiapkanlah, mudah-mudahan rakyat bisa nyaman bernatalan dan tahun baru," ujarnya sambil menambahkan masyarakat bisa melapor jika ada hal yang mencurigakan dan membuat perayaan natal serta tahun baru menjadi tak nyaman.
Akhir pekan lalu, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyarankan Bupati Dharmasraya Sutan Riska turun tangan dengan melakukan mediasi agar tak menimbulkan masalah yang lebih panjang.
Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, berdasarkan kronologi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengundang pengurus Stasi Katolik untuk bermusyawarah. Hasil musyawarah disebutkan agar pihak pengurus membuat pernyataan yang divideokan atau direkam, yang isinya menyatakan pemerintah daerah tidak pernah melarang ibadah dan perayaan Natal, namun ditolak oleh pengurus.
Karena pihak Pemerintah Nagari tetap melarang ibadah dan perayaan Natal di rumah warga, akhirnya pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersedia meminjami bus atau mobil yang bisa digunakan agar mereka dapat beribadah di mana saja, asalkan tidak di Jorong Kampung Baru. Namun tawaran itu juga ditolak warga.
Masalah ini pernah juga ditangani oleh Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, yang hasilnya juga meminta agar bupati melakukan mediasi dan bermusyawarah dengan berbagai pihak.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan tidak ada larangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. Dia menekankan, pemerintah setempat secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Ia mengatakan pemerintah setempat menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Kristen di Jorong Kampung Baru. Kesepakatan itu adalah tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.