Hore, Pemkot Depok Pastikan Ada Kenaikan UMP
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memastikan ada kenaikan upah minimum Kota (UMK) Depok tahun 2022, tetapi besaran kenaikannya masih menunggu keputusan Wali Kota Depok.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu 20 November.
Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," katanya.
Baca juga:
- Menaker Ida Fauziyah Bawa Kabar Baik! Peluang Kerja 2.139 PMI ke Korsel Terbuka Usai MoEL Terbit
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Penetapan Upah Minimum Terlampau Tinggi Memicu PHK
- Perhatian Buat Semua Kepala Daerah, UMP Provinsi Paling Telat 20 November 2021
- Buruh Datang ke Pemprov Usul Upah Naik Rp400 Ribu, Ganjar: Bagusan Dialog Daripada Demo, Pagar Saya Rusak
Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lanjut Thamrin, selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.
"Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.