Polisi akan Panggil Pelapor, Kemudian Terlapor Anji dan Hadi Pranoto

JAKARTA - Polisi akan mendalami laporan dugaan penyebaran berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19 oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil pelapor yakni Muannas terlebih dahulu. Tujuannya untuk menelisik lebih dalam mengenai laporannya.

"Nanti kami klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada kemudian setelah itu nanti ada beberapa lagi saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus.

Setelah semua lengkap, polisi kemudian memanggil Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Mereka juga akan diklarifikasi terkait dengan pelaporan itu.

"Anji akan kami panggil dan Hadi Pranoto. Sama mencari pemilik akun dunia manji itu. Akan kami undang klarifikasi ya," kata dia.

Namun, dia belum bisa menyampaikan kapan proses klarifikasi dilakukan. Sebab, saat ini penyelidik masih meneliti berkas pelaporan.

"Akan diteliti dulu karena masih penyelidikan," kata Yusri.

Sebelumnya, Hadi Pranoto dan Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dianggap menyebarkan berita bohong soal klaim obat herbal antibodi COVID-19.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Adapun perkara ini bermula ketika Hadi Pranoto dan Anji membuat konten video yang membahas soal COVID-19 dan diunggah ke YouTube. Dalam percakapan itu, Hadi menyebut sudah menemukan obat herbal antibodi COVID-19.

Bahkan, obat ciptaannya itu diklaim mampu menyembuhkan orang positif COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari. Selain itu, obat tersebut diklaim didistribusikan ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatra.