Ingin Wisata ke Bogor? Termasuk Taman Safari, Ini 3 Lokasi yang Dibolehkan Satgas COVID-19
BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru membolehkan empat tempat wisata untuk beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau yang sudah ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor baru empat (tempat wisata)," ungkap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti di Cibinong dilansir dari Antara, Selasa, 2 November.
Empat wisata yang merupakan tempat konservasi hewan dan tumbuhan tersebut yaitu Taman Safari Indonesia Cisarua, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, Cimory Dairyland, dan Agrowisata Gunung Mas.
"Selebihnya kalau ada yang operasional, lebih kepada fasilitas penginapan atau restoran yang merupakan fasilitas dari tempat wisatanya, karena tempat wisatanya sendiri masih belum diperkenankan," kata Titi.
Baca juga:
- Konflik Bersenjata di Intan Jaya, Pemuka Agama Ajak TNI-Polri dan TPN-OPM Ambil Langkah Dialog
- Usai Terjadi Penembakan Warga Sipil, Warga Bilogai Intan Jaya Mengungsi ke Gereja
- Takut Gangguan KKB Papua, 5.000 Orang Masih Mengungsi di Kabupaten Intan Jaya
- Dirawat Usai Ditemukan Kurus dan Tak Nafsu Makan, Gajah Liar di Riau Akhirnya Sehat Kembali ke Kelompok
Sejumlah aturan mengenai operasional wisata konservasi hewan dan tumbuhan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan keenam PPKM Level 3.
Melalui Keputusan Bupati tersebut, Pemkab Bogor mengatur operasional wisata konservasi yaitu menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, tutup pukul 17.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu, wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara. Kemudian wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.
Kemudian, tempat penginapan diperbolehkan buka dengan syarat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan menunjukkan tes Antigen negatif hasil pemeriksaan paling lama H-1.