JAKARTA - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah membatasi penjualan LPG subsidi 3 kilogram di tingkat pengecer. Akibat kebijakan itu, viral video masyarakat Indonesia antre membeli LPG di sejumlah daerah. Presiden Prabowo akhirnya 'meralat' kebijakan tersebut dan mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg, namun dengan syarat, harus terdaftar di aplikasi Pertamina dan menjadi sub pangkalan. Pemerintah jadi terkesan mengubah-ubah kebijakannya. Padahal arahan Prabowo sebenarnya sejalan dengan Surat Edaran Menteri ESDM. Simak informasi selengkapnya di VOI.ID.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #kecelakaan #palestina #tabung gas 3 kg #pagar laut tangerangPopuler
09 Februari 2025, 06:10
09 Februari 2025, 07:59