Diskotek Colosseum, Dapat Penghargaan Anies Tapi Dilarang BNN
Diskotek Colosseum (Foto: Instagram @colosseumjkt)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada 31 penyelenggara jasa usaha bidang pariwisata.

Malam penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 diselenggarakan di JW Marriott Hotel, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 Desember.

Salah satu nominasi penghargaan yakni Hiburan dan Rekreasi kategori klub dan diskotek jatuh kepada Colosseum Jakarta. Colosseum merupakan klub malam yang menyatu dengan Hotel 1001 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. 

"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori, salah satunya diskotek. Memang diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata. (Penghargaan) diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember. 

Alberto mengatakan, proses penilaian penghargaan meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator. 

Kemudian, ada sejumlah faktor yang menjadikan Colosseum, serta perusahaan jasa pariwisata lainnya mendapat penghargaan Adikarya Wisata. Faktor tersebut ialah dedikasi, kinerja perusahaan, serta kontribusi terhadap pariwisata di Jakarta. 

Namun, belakangan diketahui bahwa Colosseum 1001 menjadi salah satu dari tiga klub malam yang Direkomendasikan untuk ditutup. Rekomendasi ini datang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI. 

BNNP DKI merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September lalu. Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di Tes Urine. 19 orang di antaranya laki laki dan 15 orang perempuan. 

Tak hanya itu, BNNP DKI mengamankan tiga security dan empat oknum anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 2.274 butir ekstasi. Mereka diamankan di ruangan nomor 301 tempat hiburan malam yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam keterangannya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait temuan itu.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," kata Tagam, Senin, 9 Desember. 

Lebih lanjut, saat Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Alberto Ali disinggung soal rekomendasi dari BNNP, ia enggan menjawab. 

“Tanya sana dulu (BNN),” jawab Alberto singkat. 

Jika melihat Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

Pencabutan izin usaha ini dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha. 

Melihat kebelakang, kasus pelanggaran Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pernah dikenakan kepada Alexis pada bulan Maret 2018. Adapun enam TDUP yang dicabut adalah tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain. pencabutan TDUP Alexis dipicu oleh temuan pelanggaran prostitusi dan human trafficking yang dilakukan oleh pengelola Alexis.