KPU yang Harus Mulai Berbenah Setelah Dua Komisionernya Dipecat
Kantor KPU (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dipecat. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan sidang yang digelar pada Rabu, 18 Maret, Evi disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta.

Ketua DKPP Muhammad saat sidang pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Dok: Humas DKPP

Usai pembacaan putusan itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Evi dan Komisioner KPU lainnya mengaku masih mempelajari putusan DKPP tersebut.

"Kami belum bisa menjawab karena masih membaca dan mempelajari putusan tersebut," kata Evi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret.

Sebelum Evi, sekitar tiga bulan yang lalu, DKPP juga melakukan memutuskan sanksi pemecatan terhadap Wahyu Setiawan. Hal ini dilakukan setelah dia menjadi tersangka penerima suap yang diberikan oleh caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku.

Suap ini diterima Wahyu sebagai pelicin agar memuluskan langkah Harun menggantikan caleg di dapilnya yang meninggal dunia. Untuk melancarkan proses penggantian tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta dan transaksinya dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali.

Wahyu saat ini tengah menjalani proses hukum yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara sudah tiga bulan ini, keberadaan sang penyuap, Harun Masiku masih belum diketahui.

Menanggapi pemecatan yang terjadi selama dua kali dalam jangka waktu tiga bulan ini, kepada VOI, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai KPU harus segera berbenah. Hal ini perlu segera dilakukan dalam upaya mencegah adanya delegitimasi terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"(Delegitimasi ini) penting untuk dicegah. KPU harus segera menata organisasi dan mempelajari apa yang jadi penyebab (permasalahan) ini, sehingga tantangannya adalah memulihkan kepercayaan publik," kata Fadli.

Perbaikan internal, menurut Fadli juga harus segera dilakukan. KPU tak boleh tipis kuping dan harus siap mendengar kritik dari pihak lain. Selain itu, membangun sistem di internal juga dirasa perlu agar lembaga tersebut bisa lebih solid dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara untuk putusan DKPP terhadap Evi, Fadli menilai mempelajari terlebih dahulu memang langkah yang paling baik diambil saat ini. Tujuannya, agar diketahui secara komperhensif apa kesalahan yang berujung pada pemecatan tersebut.

"Juga harus iingat bahwa tata kelola KPU adalah secara kolektif kolegial sehingga Putusan ini tidak bisa hanya dilihat pada kesalahan Evi sendiri," tegasnya.

Dalam persidangan ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada pihak Teradu I, yaitu Ketua KPU Arief Budiman yang juga merangkap sebagai anggota. Selain itu, peringatan keras juga diberikan untuk komisioner lainnya yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Selain KPU, sanksi berupa peringatan keras ini juga diberikan kepada KPU tingkat daerah. Mereka yang diberi sanksi adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Atas putusan ini, DKPP kemudian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan. Sedangkan keputusan pemecatan terhadap Evi, dilaksanakan oleh Presiden paling lambat selama tujuh hari mendatang.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," ujar Muhammad.